KPU Kab. Bogor Jajaki Rencana Pemecahan Dapil





Ketua Komisi Pe­mi­lihan Umum (KPU) Ka­bupaten Bogor, Achmad Fauzi me­rencanakan adanya ta­ha­­pan penataan terhadap pembagian daerah pe­milihan atau Dapil. Rencana  tersebut dilakukan berdasarkan padatnya jumlah penduduk dan adanya peningkatan jumlah penduduk yang signifikan di Kabupaten Bogor,

“ Ini memang masih wacana, namun dari penjajagan kami sementara, melihat jumlah penduduk yang padat di Kabupaten Bogor  kemungkinan itu bisa saja terjadi, dan Dapil itu mengalami penyesuaian sejak Pemilu 2009 lalu,” kata Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Achmad Fauzi

Dijelaskannya, ketika terjadi pe­rubahan jumlah kursi DPRD dari 45 menjadi 50 yang sebelumnya 6 Dapil dengan proporsi kursinya yang berbeda, maka ada penambahan 5 kursi lagi, sedangkan untuk 2014 yang akan datang kemungkinan perubahan dapil akan menyesuaikan dengan jumlah penduduk tingkat dapil.

“Sementara ini kami sudah meminta KPU Provinsi agar mem­berikan sebuah kajian, jadi ka­mi akan undang parpol untuk memberikan kajiannya, untuk Kabupaten Bogor ini idealnya seperti apa,” ujar Fauzi

KPU akan mengakomodir masukan-masukan dari partai politik, dan memperkirakan kajian Parpol seperti apa mengania Dapil.  “Kalau melihat wacana yang ada bahwa KPU itu sebenarnya hanya akan merubah dapil untuk daerah pemekaran atau daerah-daerah yang jumlah kursi Dapilnya lebih dari 12 kursi,” paparnya.

Dia mencontohkan seperti didaerah Cimahi, dimana kursi DPRD nya ada 50 kursi, namun kecamatannya hanya 3, dan UU mengatur bahwa daerah pemilihan itu adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan.

 “Jadi kalau di Cimahi itu dapilnya kelurahan-kelurahan, untuk Kabupaten Bogor sendiri kalau kami buat 40 dapil kan itu tidak mungkin, padahal ketentuan UU kan 3 sampai 12, jadi kami akan menggabungkan dan kemungkinannya adalah kalau arahan dari KPU provinsi untuk jumlah dapilnya tetap, maka proporsi jumlah kursinya yang akan ada perubahan.,” pungkasnya

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 7:10 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

 

Link

Arsip Berita

Entri Populer

Powered by Blogger.